CV. BINTANG TIMUR
Penanggulangan dan Pencegahan Bahaya Kebakaran
Dalam upaya prosedur
tanggap daturat secara garis besar meliputi rencana / rencana dalam menghadapi
keadaan darurat pendidikan latihan dan penanggulangan keadaan darurat serta
proses evakuasi atau pemindahan dan penutupan.
Pencegahan kebakaran
dan penanggulangan korban kebakaran tergantung lima (5) prinsip pokok sebagai
berikut :
1. Pencengahan Kecelakaan sebagai akibat kecelakaan atas
keadaan panik
2. Pembuatan bangunan tahan api
3. Pengawasan teratur dan berkala
4. Penemuan pada tingkat awal dan pemadamanya
5. Pengendalian kerusakan untuk membatasi kerusakan sebagai
akibat kebakaran
Sedangkan menurut, ketentuan dan persyaratan teknis dalam
proteksi kebakaran Pada bangunan meliputi:
1. Melakukan pemeriksaan dan pengecekan kondisi dan
keandalan sarana dan peralatan
sistem proteksi kebakaran
2. Melengkapi sarana dan peralbtan proteksi didasari atas
analisis risiko bahaya dan standar serta ketentuan yang berlaku
3. Standar dan ketentuan teknis proteksi kebakaran harus
diterapkan dan disebarluaskan
4. Setiap gedung harus dilengkapi dengan sarana pengamanan
terhadap kebakaran secara lengkap dan memenuhi standard dan ketentuan teknis
yang berlaku
5. perlu dilakukan pemeriksaan dan pemeliharaan secara
berkala unuk menjamin agar sarana dan peralatan proteksi kebakaran dalam
kondisi siap pakai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar